Survei: Mayoritas Publik Tak Percaya Kasus Yosua Selesai dengan Adil

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 13:48 WIB
Hasil survei IPO menyatakan mayoritas publik tidak percaya kasus pembunuhan berencana Brigadir J diselesaikan secara adil.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyatakan mayoritas publik tidak percaya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diselesaikan secara adil.

Hasil itu diperoleh dari survei yang dilakukan IPO pada 19-24 Oktober 2022 dengan metode Multistage Random Sampling (MRS) atau pengambilan sampel bertingkat terhadap 1200 responden yang tersebar proporsional secara nasional.

Metode ini memiliki margin of error sebesar 2,90 persen dengan tingkat akurasi data 95 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari survei itu diperoleh hasil 59 responden tidak percaya, dan 28 persen responden percaya kasus Brigadir J diselesaikan dengan pertimbangan kejujuran, keadilan dan keterbukaan sesuai dengan profesionalisme penegakan hukum.

"[Sebanyak] 2 persen sangat percaya, 28 persen percaya, 59 persen tidak percaya, 6 persen sangat tidak percaya, dan 5 persen tidak tahu," demikian paparan Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah Putra dalam dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/10).

Masih dalam survei yang sama, mayoritas publik menilai kondisi penegakan hukum nasional di Indonesia masih buruk.

Survei ini memaparkan 53 persen menilai buruk, dan 36 persen menilai kondisi penegakan hukum di Tanah Air sudah baik.

Diketahui, persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi setelah menolak eksespsi eks Kabiro Propam Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi.

Kemudian, mayoritas publik menyebut bahwa kondisi penegakan hukum nasional tersebut berdampak pada kondisi mereka di masyarakat.

Kondisi itu berdampak pada 31 persen responden. Sementara 18 persen responden menilai hal itu tidak berdampak apapun pada mereka.

"[Sebanyak] 31 persen berdampak, 22 persen sangat berdampak, 18 persen tidak berdampak, dan 29 persen sangat tidak berdampak," ujarnya.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER