AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat menelepon sosok misterius di bawah pohon usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Acay, sapaannya, menyebut Sambo melakukan panggilan telepon tepat sebelum jenazah Brigadir J dibawa ambulans. Acay mengaku tidak mengetahui dengan siapa eks Kadiv Propam Polri itu bicara.
"Saya melihat Pak FS menelepon di bawah pohon, jadi ada taman, dia menelepon di situ cukup lama," kata Acay saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu menelepon siapa," lanjut dia.
Usai Sambo melakukan panggilan telepon, tak lama kemudian ambulans pun datang. Acay lalu diminta membantu mengangkat jenazah Brigadir J dengan tandu lantaran tidak muat bila menggunakan brankar jenazah.
"Kemudian Pak FS masuk ke dalam bersama si petugas ambulans tersebut dan memanggil saya 'Cay, tolong bantu angkat jenazah,'" ucapnya.
Acay menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan AKP Irfan Widyanto atas kasus obstruction of justice Brigadir J.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.