Saksi sekaligus pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengaku bingung ketika diminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di kawasan bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Afung saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan pada persidangan kali ini duduk selaku terdakwa.
Afung mengungkapkan, mulanya Irfan menghubungi via WhatsApp dan memintanya mengganti dua unit DVR CCTV pada Sabtu (9/7) pukul 15.00 WIB. Ia lantas menanyakan merek CCTV yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afung kemudian menawarkan DVR CCTV dengan kualitas yang lebih bagus lantaran merek yang diminta Irfan sedang kosong. Irfan kemudian disebut Afung menyetujuinya dan memesan dua unit DVR CCTV beserta hard disk dengan kapasitas 1 terabyte.
"Irfan langsung yang melakukan pembelian dengan cara transfer M-Banking ke saya atas nama yang beda, tetapi nilainya benar. Yang penting saya jual barang," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (26/10).
Setelahnya, Afung mengirimkan kedua DVR CCTV tersebut melalui jasa pengiriman ojek daring. Ia mengaku baru tiba di Komplek Polri sekitar pukul 17.45 atau 17.50 WIB.
Afung menjelaskan, Irfan tidak memberitahu untuk langsung menuju lokasi penggantian CCTV dan hanya disuruh menunggu di tempat cuci mobil dekat Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Dia tidak bilang di mana, hanya bilang ke lokasi dekat Duren Tiga di dekat tempat cuci mobil di situ. Saya suruh tunggu sana," kata Afung.
Setibanya di tempat yang dimaksud, Afung mengatakan Irfan sudah menunggu bersama dua atau tiga orang anggota Polri.
Selanjutnya, Afung kemudian masuk kompleks Polri dan bertemu satpam bernama Zapar. Irfan mengenalkan Afung sebagai orang yang akan mengganti DVR CCTV dan langsung diarahkan ke dalam oleh satpam.
"Di situ saya lihat channel nomor 1 sama 8 hitam. Hitam artinya antara tidak kecolok dengan benar atau mati. Tetapi saya berpikir kok ada dua recorder. Kata Irfan 'ya sudah pasang aja'," tuturnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pada saat itu DVR CCTV masih dalam kondisi baik. Afung mengatakan monitor yang berada di dalam pos satpam juga masih menyala dan menunjukkan tampilan CCTV.
Ia menambahkan, Irfan merupakan orang pertama yang masuk ke pos pengamanan saat pergantian CCTV. Afung kemudian meminta username dan password untuk masuk ke mesin XMY.
Satpam kemudian memberitahu pssword dan Afung langsung masuk ke menu shutdown.
"Saya tidak lihat rekaman karena saya cuma diminta ganti saja. Saya tidak tahu alasan terdakwa ganti. Saya kan pekerja yang penting dapat order, semua bukan urusan saya," ujarnya.
Setelah mengganti dua unit DVR, Afung langsung memberikannya ke seseorang. Namun ia tidak memperhatikan memberikan kepada siapa.
"Saya tidak membongkar habis yang lama. Saya cuma ganti mesin yang lama, saya ganti plus hardisk yang baru," jelasnya.
Pada kesaksian lainnya, sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar mengungkap alasan AKP Irfan Widyanto mengganti CCTV di Kompleks Polri pada 9 Juli lalu.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," kata Abdul di persidangan.
Abdul menyebut Irfan saat itu datang langsung untuk mengganti CCTV yang berada di lokasi kediaman Ferdy Sambo. Irfan disebut datang dengan tiga sampai lima orang lain ke perumahan tersebut.
Saat kejadian, Abdul mengaku tidak masalah bila CCTV perumahan hendak diganti oleh Irfan. Namun, pergantian itu menurutnya harus dilaporkan terlebih dulu ke ketua RT.
Namun saat hendak melapor ke RT, ia sempat dihalang-halangi oleh petugas. Ia tidak diizinkan mendatangi maupun menghubungi ketua RT melalui ponsel.
"(Ditanya) mau kemana, Pak? (Saya jawab) saya mau laporan ke Pak RT karena kan ini mau pergantian DVR. (Dia bilang) tidak usah Pak, kita juga polisi, ini untuk memperbagus DVR aja," ujarnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Irfan membantah bahwa ada polisi yang menghalang-halangi Abdul melapor ke RT. Ia mengklaim telah mengizinkan Abdul untuk menghubungi ketua RT ketika dirinya datang ke perumahan.
"Saya keberatan terkait menghalang-halangi menghubungi RT. Karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan.
Irfan juga mengatakan pihaknya tidak pernah menyebut ingin mengganti DVR guna memperbagus kualitas gambar. Ia hanya mengatakan bahwa mendapat perintah untuk mengganti CCTV di Kompleks Polri dari pimpinan.
"Saya tidak ada bilang untuk agar lebih bagus. Tapi saya bilang saya mendapat perintah dari pimpinan," tegasnya.
AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/ blq/gil)