Kompol Chuck Mohon Dibebaskan, Klaim Cuma Turuti Perintah Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 26 Okt 2022 22:40 WIB
Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompol Chuck Putranto meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat membebaskan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum di kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Chuck, Jhony Masmur William Manurung beralasan kliennya hanya menjalankan perintah atasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh Atasan," ujarnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jhony beralasan DVR CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dipersoalkan sejatinya telah diserahkan kliennya ke penyidik Polres Jakarta Selatan. Karena itu, perbuatan Chuck dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan.

"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (diluar Tempat Kejadian Perkara sesungguhnya), dan bukan CCTV yang berada di dalam rumah, dan bukan juga sebagai perkara menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan," katanya.

"Adapun DVR CCTV yang diamankan telah diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan yang pada saat itu bertindak selaku Penyidik," imbuhnya.

Jhonny berharap keberatan ini dapat menjadi penyeimbang dan pengontrol terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya juga berharap majelis hakim menerima eksepsi Chuck serta membebaskannya dari dakwaan jaksa.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, oleh karena itu Surat Dakwaan tersebut tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," pungkasnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Selain itu, Chuck disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER