Sidang Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Cs Tiba di PN Jaksel
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (27/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, Hendra dan Agus tiba sekitar pukul 08.50 WIB, keduanya tiba menggunakan mobil tahanan taktis milik Brimob Polri dengan pengawalan ketat.
Setelahnya, dengan tangan diborgol mereka langsung digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sembari menunggu sidang dimulai.
Pada momen itu, Hendra terlihat menyapa awak media sembari melemparkan senyum. Hendra dan Agus mengenakan kemeja hitam dilapisi rompi tahanan.
Hendra dan Agus didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.
Kemudian, dia juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tfq/wis)