DKI Terbitkan Surat Edaran Minta Pejabat Tak Cuti selama Musim Hujan

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 16:25 WIB
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta meminta pejabat di lingkungan pemerintah DKI untuk menunda cuti tahunan selama musim hujan. Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta meminta pejabat di lingkungan pemerintah DKI untuk menunda cuti tahunan selama musim hujan.

Instruksi itu tercantum dalam surat edaran bernomor e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan. Surat itu dikeluarkan pada 20 Oktober dan diteken oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya.

Pejabat yang diminta menunda cuti tahunan adalah mereka yang terkait dalam penanganan risiko bencana.

"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis poin pertama surat edaran, Kamis (27/10).

Poin kedua edaran, para Walikota dan Bupati di Provinsi DKI Jakarta diminta agar menginstruksikan kepada wakilnya, Sekretaris Kota/Kabupaten, para Camat, Lurah, dan para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau pejabat lain yang terkait dalam penanganan risiko bencana, juga untuk menunda cuti tahunan.

"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023," tulis poin ketiga edaran.

Edaran itu menjelaskan penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," dikutip dari edaran.

(yoa/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK