Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingatkan AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay berkata jujur saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa mengingatkan bahwa Acay telah disumpah sebelum sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria berlangsung.
Mulanya, JPU bertanya kepada Acay ihwal keberadaan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai Acay yang datang pada tanggal 8 Juli 2022 dan melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan Brigadir J.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 Juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Yang meng-cover lingkungan kompleks tersebut. Dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata JPU membacakan BAP nomor 15 saat persidangan, Kamis (27/10).
Kemudian JPU bertanya tentang perbedaan jawaban Acay di BAP dan sidang. Dalam sidang, Acay mengaku tidak mengetahui titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Tak hanya itu, Acay juga mengaku tidak tahu mengenai CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," tanya JPU.
"Itu rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay.
"Bohong, saudara sudah disumpah ya," sela JPU dengan nada meninggi.
"Karena tadi beliau sampaikan ada di rumah sampingnya tapi gak tahu namanya," timpal JPU.
"Baik itu rumah satu letting saya, teman satu angkatan saya (Ridwan)," kata Acay.
Adapun maksud JPU mencecar Acay yakni guna menggali keterangannya bahwa hari itu bukan kali pertama Acay datang ke kompleks Polri Duren Tiga.
Berdasarkan keterangan Acay dalam BAP, ia mengaku mengetahui rumah Ridwan berada tepat di sebelah kediaman Sambo.
"Artinya saudara pernah datang, sebelum hari itu kan gitu aja ya," jelas Hakim.
"Pernah kan, makanya tahu rumah tetangganya, siapa teman akpol saudara. Nah, itu maksudnya, ya mengingatkan saja jangan bohong-bohong," tambah JPU.
Acay menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Dalam surat dakwaan Acay disebut Jaksa sebagai anggota Tim KM 50.
Dalam sidang ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/wis)