Sidang Perintangan Penyelidikan Hendra Cs Dilanjutkan 3 November

CNN Indonesia
Kamis, 27 Okt 2022 18:31 WIB
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria bakal dilanjut pekan depan.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10 / 2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria bakal dilanjutkan pekan depan, 3 November 2022.

"Sidang berikutnya kita akan tunda di hari Kamis, satu minggu ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Sidang bakal digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Diketahui jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan seluruh saksi pada sidang hari ini. Dari 10 saksi yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Kompol Aditya Cahya selaku Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Ipda M Munafri Bahtiar dan Tomser Kristianata selaku anak buah AKP Irfan Widyanto, Abdul zapar dan Marjuki selaku sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, serta Supriyadi selaku buruh harian lepas.

Sementara yang tidak hadir antara lain ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Seno, pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Ariyanto, dan pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.

Sementara Hendra dan Agus didakwa telah menghalang-halangi proses hukum pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J. Agus juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(blq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER