AKBP Arif Rachman Arifin mengaku mematahkan laptop milik Kompol Baiquni Wibowo yang berisi salinan rekaman CCTV terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J karena merasa di bawah tekanan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Arif dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo," kata tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum juga menyebut alasan Arif mematahkan laptop karena khawatir bahwa laptop itu masih bisa digunakan atau diakses datanya.
"Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya," ucap tim kuasa hukum.
Selain itu, terkait dakwaan jaksa bahwa Arif memiliki pengetahuan bahwa peristiwa pelecehan merupakan hal yang mengada-ada, menurut tim kuasa hukum dakwaan tersebut hanya asumsi semata.
Sebab, Arif disebut hanya menjalankan perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat folder terkait pelecehan tanpa mengetahui kebenaran peristiwa pelecehan itu sendiri.
"Terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi, tanpa ada fata yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ujar tim kuasa hukum.
Lihat Juga : |
"Uraian berdasarkan asumsi yang menyesatkan dan tidak berdasarkan fakta hukum seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan Surat Dakwaan aquo, batal demi hukum," lanjut tim kuasa hukum.
Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Arif juga disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(blq/tsa)