AKBP Arif Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU soal Obstruction of Justice
Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret kliennya.
Menurut tim kuasa hukum, proses hukum Arif mesti dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terlebih dulu. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Arif dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata tim kuasa hukum di PN Jaksel, Jumat (28/10).
Lihat Juga : |
Kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan Arif sekadar menjalankan perintah dari Ferdy Sambo. Menurut mereka, Arif bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah. Oleh sebab itu, proses hukum Arif dinilai mesti diuji lebih dulu di PTUN.
"Bahwa sejak berlakunya UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MA 4/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang, maka PTUN menjadi satu-satunya forum pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili dugaan penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam suatu tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana, sebelum adanya proses pidana," ujar kuasa hukum.
Diketahui, Arif didakwa telah merintangi penyidikan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Arif juga disebut sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas.
Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tsa)