Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, meminta saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini diperiksa secara terpisah. Ronny tak ingin para saksi nantinya memberikan keterangan yang sama.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (31/10) ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Para saksi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo.
"Kami berharap bahwa saksi ini, kami akan memohon kepada majelis hakim supaya mereka diperiksa secara terpisah. Jangan digabungkan," kata Ronny sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami tidak mau keterangan mereka ini menjadi sama kemudian akhirnya memberatkan klien kami," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny juga mengatakan pihaknya ingin menggali lebih dalam keterangan sejumlah saksi yang dinilai penting. Mereka adalah Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq selaku ajudan Sambo serta Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir Sambo.
Menurut Ronny, ketiganya merupakan saksi penting karena melihat dan bersama langsung dengan Bharada E saat peristiwa terjadi.
"Kami berharap mereka berkata jujur. Kami berharap mereka konsisten, berkata jujur, tidak usah khawatir," ujarnya.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(blq/tsa)