Polres Gresik mengancam bakal menjerat pidana panitia penyelenggara Konser Ambyar Party 2022 di Wisata Setigi, Gresik, Jawa Timur. Polisi memastikan belum memberikan izin panitia untuk menggelar.
Konser Ambyar Party 2022 di Wisata Setigi diketahui akan diisi Denny Caknan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini artinya sudah melanggar hukum. Dan semua panitia bisa terjerat pidana, termasuk yang mendukungnya," ujar Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko dilansir detikJatim, Senin (31/10).
Nurdianto mengatakan polisi mendapat kabar penyelenggara tetap nekat akan melaksanakan konser bertajuk 'Antinarkoba' tersebut pada malam hari. Bahkan, dia juga sudah menerima laporan bahwa pihak penyelenggara menyiapkan pengamanan sendiri.
"Pengamanan sendiri, artinya itu ilegal kan ya. Itu sudah melanggar hukum. Kalau seperti itu bisa dicabut izin wisatanya, tapi itu bukan ranah kita," kata Nurdianto.
Menurut Nurdianto, seharusnya pihak penyelenggara bisa melakukan kontrak dengan manajemen Denny Caknan atau pemilik perlengkapan, seperti panggung, sound system, dan lighting, ketika perizinan dari kepolisian sudah keluar. Namun, para penyelenggara sudah menyebarkan poster, bahkan menjual tiket secara online, sebelum mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
"Pihak panitia dan orang-orang yang mendukung itu juga bisa terjerat hukum. Karena mereka juga tahu hal itu," imbuhnya.
Klik berita selengkapnya di sini
(ain/ain)