Polres Metro Jakarta Selatan bakal menyelidiki laporan yang dilayangkan selebritas Dewi Perssik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan itu terkait ejekan atau olokan yang diterima Dewi Perssik lewat media sosial.
"DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan kata-kata yang tidak pantas yang jelas kata-kata yang tidak pantas yang dilontarkan kemudian disebarkan melewati medsos ya," kata Nurma kepada wartawan, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan itu, kata Nurma, pihak Dewi Perssik turut menyertakan beberapa barang bukti beberapa di antaranya diska lepas (flash disk), tangkapan layar, hingga video.
"Selanjutnya nanti penyidik yang jelas akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur aturan yang ada yang dikenakan adalah pencemaran nama baik atau 310 KUHP kemudian dengan undang-undang ITE," tutur Nurma.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan lebih dari tiga pelaku ujaran fitnah terhadap dirinya atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
"Hari ini kami telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Dalam kesempatan sama, Dewi Perssik menyampaikan dirinya mengambil langkah hukum karena tak ingin gegabah dalam merespons beragam hujatan dan fitnah dari para hater.
"Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kalau misalkan saya asal datang, kata Bang Sandy nanti akan salah lagi kalau enggak pakai polisi," ujarnya.