Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan sejumlah kesaksian meragukan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada Senin (31/10).
Keterangan-keterangan Susi dinilai majelis hakim hingga jaksa penuntut umum (JPU) penuh kebohongan. Susi disebut memberi kesaksian yang telah dikarang sebelumnya hingga jaksa curiga Susi di bawah kontrol seseorang melalui handsfree.
Berikut ini sejumlah kesaksian Susi yang kontroversial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Susi mengaku menerima perintah dari Kuat Ma'ruf selaku sopir Sambo untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi yang dikatakan terjatuh di kamar mandi pada 7 Juli, sehari sebelum insiden penembakan terjadi.
Susi menyebut Kuat memintanya yang sedang berada di dapur untuk mengecek keadaan Putri di lantai dua.
Hakim lalu bertanya bagaimana Kuat tahu Putri terjatuh di kamar mandi lantai 2 padahal ia berada di lantai 1. Menanggapi pertanyaan hakim, Susi mengaku tak mengetahui apapun. Ia hanya mengatakan diperintah Kuat untuk mengecek kondisi majikannya.
Lihat Juga : |
Selain itu, hakim juga mempertanyakan kesaksian Susi yang mengaku melerai Kuat dan Brigadir J yang sempat ribut di tangga menuju kamar Putri. Hakim menyangsikan keterangan Susi lantaran Kuat dan Brigadir J saat itu berada di bawah sementara Susi di lantai 2.
"Saya mau nanya masuk akal nggak sih cerita saudara ini. Saudara menemukan Putri tergeletak, saudara meminta tolong. Saudara bercerita tadi Kuat dengan Yosua berantem jangan kau naik. Masuk akal nggak," tanya Hakim Wahyu.
"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar saudara naik untuk membantu, kok saudara bisa memastikan Kuat menghalangi Yosua? Tau dari man?" cecar Hakim Wahyu.
"Om Kuat naik ke lantai dua, habis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," jelas Susi.
Susi juga mengatakan Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat berada di Magelang pada 4 Juli lalu. Keterangan Susi ini berbeda dengan keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Susi mengatakan melihat Brigadir J mengangkat Putri dan menurunkannya.
Hakim lantas menguji kebenaran pernyataan Susi. Hakim bertanya alasan Putri sering diangkat-angkat seperti yang disampaikan Susi sekaligus alasan Susi memberikan keterangan berbeda di BAP.
Menanggapi pernyataan hakim, Susi mengaku tidak tahu alasan Putri sering diangkat-angkat ajudannya. Ia kemudian mengaku keterangannya di BAP dibuat dalan kondisi panik karena dipanggil polisi.
Selain itu, dalam peristiwa 4 Juli juga sempat disebut bahwa Bharada E melarang Brigadir J membopong Putri dengan mengucap 'jangan gitu lah, Bang'. Hal itu lantas dibantah Bharada E. Ia menegaskan tak pernah sama sekali berkata demikian.
"Saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah, Bang', mengatakan pada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ucap Bharada E.
Susi sempat bersikeras bahwa anak bungsu Sambo dan Putri, Arka, merupakan anak kandung Putri. Susi berusaha meyakini hakim bahwa Arka benar anak kandung majikannya.
Namun belakangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan bahwa Arka merupakan anak hasil adopsi. Mendengar pernyataan Daden, Susi pun mencabut keterangannya sendiri.
"Soal anak saya cabut," ujar Susi.