Daftar Janggal Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo yang Membingungkan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 08:07 WIB
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan sejumlah kesaksian yang membingungkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J.
ART Sambo Susi berbelit saat persidangan. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

4. Sambo Sering di Rumah Saguling

Susi menyatakan Ferdy Sambo sering berada dan menginap di rumah Saguling. Hal ini lalu dibantah oleh Bharada E. Menurut Bharada E, Sambo justru lebih banyak berada di rumah Bangka. Hanya akhir pekan Sambo menuju rumahnya di Saguling.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," ujarnya.

5. Lokasi Isolasi Mandiri

Rumah di Duren Tiga disebut Susi sebagai lokasi isolasi mandiri Sambo dan keluarga saat terkena Covid-19. Namun pernyataan itu dibantah Bharada E. Ia mengatakan Sambo tidak pernah diisolasi di Duren Tiga, melainkan di rumahnya yang berada di Jalan Bangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka Yang Mulia, setelah saudara FS terkena covid setelah itu anaknya perempuan yang Datia kena Covid juga. Dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," jelas Bharada E.

Ajudan Sambo, Daden, juga sempat mengakui bahwa isolasi mandiri tidak dilakukan di Duren Tiga, melainkan di Jalan Bangka. Mendengar pernyataan itu, Susi pun mencabut keterangannya.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," ujar Susi.

6. Senjata Laras Panjang

Saat ditanya hakim, Susi mengaku tak pernah melihat senjata api laras panjang di mobil dari Magelang menuju Jakarta. Padahal, menurut Bharada E, senjata api itu berukuran cukup besar sehingga tak mungkin bila tak terlihat.

"Menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," tegas Bharada E.

Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada E.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(blq/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER