Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Jaksa menilai keberatan yang diajukan Arif tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa," kata JPU dalam persidangan.
Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim. Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menjerat Arif. Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Arif tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Lihat Juga : |
Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.
Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(tfq/tsa)