Febri Diansyah Minta Ibu Brigadir J Tanya Jaksa soal HP yang Disita

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 15:30 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bertanya kepada jaksa soal keberadaan HP anaknya. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menanyakan keberadaan HP milik anaknya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Febri merespons pernyataan yang disampaikan orang tua Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

"Kami tentu memahami kesedihan ibu, kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita," kata Febri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Febri memastikan ponsel yang diminta oleh ibunda Brigadir J tersebut tidak berada di tangan kliennya Putri Candrawathi. Karenanya, ia meminta agar Rosti mempertanyakan hal tersebut kepada pihak JPU.

"Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Rosti meminta kepada Putri Candrawathi agar mengembalikan ponsel milik anaknya kepada pihak keluarga. Rosti mengatakan bahwa ponsel itu memuat percakapan terakhir Brigadir J dengan keluarga.

"Tolonglah HP anak saya ditunjukkan semua biar tertera. Alat komunikasi anak aku, Putri tolong dikembalikan ke saya, biar detail. Tolong dikembalikan Bu Putri HP anak saya," ujarnya sembari menangis terisak.

Ia menuturkan, Brigadir J selalu meluangkan waktu di tengah kesibukannya untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Kalau ada waktu kalau dia sedang tugas, 'Nanti malam, Mak, pas abang lagi longgar'. Diusahakan pasti ada komunikasi dalam seminggu. Kalau telat, dia bilang 'Bukan abang enggak perhatian, nanti abang kabari abang di sini'," ujarnya.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK