Brigadir Frillyan Rampas HP Wartawan saat Liputan di Rumah Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2022 13:12 WIB
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi melanggar etik lantaran tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput di rumah Ferdy Sambo.
HP wartawan sempat dirusak oleh polisi yang jaga rumah Irjen Ferdy Sambo. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyebut eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi melanggar etik lantaran tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Brigadir Frillyan Fitri Rosadi melakukan intimidasi dengan merampas ponsel milik wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik.

"Dia dan Bharada S yang merampas HP awak media saat peliputan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Frillyan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Usai putusan dibacakan, Brigadir Frillyan menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Diketahui nama Brigadir Frillyan sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER