Jelang pelaksanaan autopsi dua korban tewas Tragedi Kanjuruhan Malang, orang tuanya mendapatkan pengawalan ketat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ekshumasi dan autopsi akan digelar Sabtu (5/11) mendatang. D selaku ayah dari dua korban itu pun telah dievakuasi LPSK ke rumah aman (safe house) demi menghindari tekanan atau intimidasi.
"Perlindungan melekat LPSK yang terakhir ini Mas D sudah tidak sendirian. Kemana-kemana didampingi LPSK," kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlindungan melekat LPSK ini adalah untuk mengantisipasi tindakan tekanan dan intimidasi yang sempat dialami keluarga korban saat pertama kali mengajukan autopsi, pertengahan Oktober lalu. Kala itu, imbas dugaan intimidasi yang terjadi, ayah korban pun membatalkan kesediaan jenazah dua putrinya diautopsi.
Kini, setelah mendapat perlindungan LPSK, D pun bersedia makam dua putrinya untuk digali kembali (ekshumasi) dan jenazah mereka diautopsi.
Saat itu, kata Imam, setelah kliennya mengajukan autopsi, keluarga korban kemudian didatangi pihak kepolisian di rumahnya.
"Saat mengajukan yang pertama lalu, anggota kepolisian datang ke rumahnya, meskipun pakai baju putih hitam, tapi beberapa kali dan beberapa orang," kata Imam menceritakan dugaan tekanan yang diterima kliennya itu sebelumnya.
Orang-orang yang datang itu terus meminta keluarga korban untuk mengurungkan permohonan autopsi itu. Kliennya pun mengaku tertekan dan membatalkan permintaannya tersebut.
"Salah satu mungkin dari komunikasi yang enggak bagus, mereka juga memberikan narasi ke keluarga 'apa sampean enggak sayang dengan keluarganya? Apa sudah berunding?' akhirnya keluarga ketakutan dan terintimidasi secara psikis akhirnya membatalkan," lanjutnya.
Belajar dari pengalaman itu, dalam permohonan pengajuannya autopsi kali ini, D mendapat perlindungan melekat dari LPSK.
Orang tua korban bahkan dievakuasi dari rumah tempat dia tinggal menuju ke rumah aman yang lokasinya rahasia. Hal itu demi rasa aman keluarga dan pemenuhan hak-haknya sebagai saksi.
"Dia tidak berdomisili di rumahnya lagi, dia berpindah dari safe house satu ke lainnya. Keluarganya di rumah juga sudah dipantau oleh anggota LPSK," kata Imam.
Autopsi akan dilakukan Sabtu (5/11) mendatang. Sebelum autopsi dilakukan ekshumasi terlebih dulu atau proses penggalian makam dan pemeriksaan langsung di tempat.
Lihat Juga : |