Perkara Gagal Ginjal Akut PT AFI Pharma Naik ke Penyidikan

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 16:32 WIB
Bareskrim menaikkan perkara dugaan pidana kasus gagal ginjal akut oleh PT AFI Pharma ke tingkat penyidikan setelah gelar perkara.
Ilustrasi obat sirop. (Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan tindak pidana PT AFI Pharma dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ke tingkat penyidikan. Penetapan ini dilakukan usai polisi gelar perkara pada Selasa (1/11) ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut penetapan status ini berdasarkan kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," ujar Pipit saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pipit, AFI Pharma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.

"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," tuturnya.

Pipit menegaskan polisi hanya menaikkan status penyidikan untuk satu perusahaan. Sementara, dua perusahaan lainnya akan disidik langsung oleh BPOM.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus GGPA atau gagal ginjal akut pada Senin (31/10) siang.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan kedua perusahaan itu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

(cfd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER