Adik Brigadir J Beber Tekanan Saat Brigjen Hendra Datang ke Rumah

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 18:35 WIB
Dalam kesaksiannya di PN Jaksel, adik dari Brigadir J menceritakan saat Brigjen Hendra datang ke rumah keluarganya tak boleh ada yang merekam.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan. (CNNIndonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Adik dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza menceritakan momen saat Brigjen Hendra Kurniawan bersama rombongan anggota kepolisian mendatangi kediaman keluarganya di Jambi.

Momen tersebut terjadi usai pemakaman Brigadir J yang dilaksanakan di Jambi pada Senin, 11 Juli 2022.

Kala itu, pada malam hari Reza yang tengah tidur tiba-tiba dibangunkan kakaknya yakni Devi Hutabarat karena banyak anggota Polri yang berkumpul di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, anggota Polri itu memerintahkan agar pihak keluarga tidak mengeluarkan ponsel, bahkan gorden dan pintu ditutup rapat.

"Di situ sudah banyak anggota [polisi], 'jangan ada yang merekam keluarin HP, waktu itu gorden pintu semua ditutup'," kata Reza menceritakan kembali momen itu di depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Reza mengaku tak tahu secara pasti berapa jumlah anggota Polri yang mendatangi rumah keluarganya pada malam itu. Reza menyebut, aparat kepolisian yang memenuhi rumahnya itu dipimpin Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri.

Reza mengatakan keluarganya yang berada di dalam rumah sempat dipisahkan oleh aparat kepolisian.

"Waktu itu dipisah kami, keluarga inti sebelah kiri, keluarga lain di sebelah kanan, di situ ada Pak Hendra Kurniawan," tuturnya.

"Dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi, sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya," sambungnya.

"Apa adu argumennya?" tanya majelis hakim.

"Sudah tidak ingat," kata Reza

Reza menjelaskan kehadiran Hendra di rumah keluarganya itu terjadi selama kurang lebih satu jam. Setelah itu Hendra bersama anggota lain membubarkan diri.

"Berapa lama Hendra di situ?" tanya hakim lagi.

"Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang," jawab Reza.

"Mereka masuk tidak sopan, memakai sepatu, gorden jendela ditutup tidak boleh rekam video dan lain-lain?" tanya hakim

"Benar yang mulia," katanya.

Sebagai informasi, Mahareza Rizky menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER