Pasangan orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir menjadi saksi dalam sidang pembunuhan anaknya di PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11).
Mereka dihadirkan jaksa sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya, ibunda Brigadir J sempat melontarkan pernyataan yang menyinggung terdakwa Putri atas perbuatan yang disangkakan, serta dugaan fitnah yang dilayangkan pada putranya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anakku Yosua, pulihkan namanya, sudah terbunuh anakku, sudah tercapai keinginan kalian. Sadarlah!" ujar Rosti di dalam ruang sidang itu.
Menurutnya, Putri turut bersalah dalam pembunuhan putranya yang juga ajudan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam pada awal Juli lalu itu.
"Tidak mungkin ibu tidak mengetahui. Ibu diberi Tuhan hati nurani, hati ibu sudah mati," kata Rosti.
"Relakah anak ibu disiksa dianiaya. Ikhlaskah? Apakah rela dan ikhlas?" imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Rosti pun menyinggung Ferdy Sambo yang duduk di kursi terdakwa. Rosti mempertanyakan kejahatan yang coba ditutupi Sambo dengan membunuh putranya tersebut.
"Kejahatan apa yang harus bapak tutupi untuk kematian anakku almarhum Yosua. Apa saja yang ditutupi?" tanya Rosti.
Dengan segala tindakan Sambo bersama komplotannya di kepolisian untuk menutupi pembunuhan anaknya tersebut, Rosti pun menyindir soal posisi penegak hukum. Dia pun berharap Sambo mengakui segala perbuatannya dan bertobat, dan tak ada pangkat-jabatan yang bisa melindungi dari hukum Tuhan.
"Ferdy sambo segeralah sadar, bertobat, hidup ini tidak kekal abadi. Apapun pangkat dan jabatan, sadarlah sebagai ciptaan Tuhan. Kalau Tuhan menghendaki semua akan musnah. Apa yang kita tuai akan kita tabur," kata Rosti.