Bareskrim Polri mengirim tim ke Kediri, Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma.
Pemeriksaan ini dilakukan usai status perkara ditingkatkan ke penyidikan. PT Afi Farma akan diperiksa terkait penyuplai bahan baku obat sirop yang mengandung kandungan berbahaya.
"Penyidik langsung menuju ke Kediri," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan, Bareskrim juga telah mengamankan barang bukti berupa sampel yang sudah diuji laboratorium.
"Sementara [barang bukti] sampel yang sudah dilakukan uji laboratorium," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri Brigjen Pipit Rismanto menyebut penetapan status ini berdasarkan kesepakatan antara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Pipit, AFI Pharma diduga memproduksi jenis obat sirup merek paracetamol yang mengandung etilon glikol (EG) melebihi ambang batas 0,1 mg.
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," tuturnya.
Pipit menegaskan polisi hanya menaikkan status penyidikan untuk satu perusahaan. Sementara, dua perusahaan lainnya akan disidik langsung oleh BPOM.