Foto Jenazah Brigadir J Ditampilkan di Persidangan Kuat Ma'ruf

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 11:49 WIB
Foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditampilkan dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditampilkan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Pantauan CNNIndonesia.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, foto Brigadir J tersebut ditampilkan ketika sang ayah Samuel Hutabarat sedang bersaksi.

Samuel menyebut, ketika jenazah anaknya tiba di rumah duka di Jambi, pihak keluarga hanya diperkenankan membuka dua kancing baju Brigadir J. Ia mengaku dilarang oleh penyidik utama Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang yang mengantar jenazah anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesudah saya buka peti jenazah dengan batas dua kancing baju. Saya pertama lihat dua luka di wajah," ujarnya dalam sidang, Rabu (2/11).

Samuel menyebut dirinya juga melihat hidung Yosua sudah dijahit. Dia pun mengaku menangis dan terkejut karena melihat luka-luka di jasad anaknya itu.

"Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan," tuturnya.

"Saya tanya lagi ke Pak Leonardo dalam keadaan nangis 'ini diapain anak saya' Pak Leonardo masih berdiam diri. Saya tutup pakai kain kasa jenazah Yosua," imbuhnya.

Diketahui Samuel Hutabarat merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini.

Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (E).

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(tfq/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER