KPK Sita Dokumen Usai Geledah Ruang Kerja Hakim Agung & Sekretaris MA

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 12:11 WIB
Ilustrasi. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus korupsi. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen putusan terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana usai menggeledah sejumlah tempat di Mahkamah Agung (MA) kemarin, Selasa (1/11).

Tempat dimaksud yaitu ruang kerja hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (2/11).

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," sambungnya.

Sebelum ini, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah rumah pengacara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap hakim agung Sudrajad Dimyati di Semarang, Salatiga dan Yogyakarta, Selasa (27/9).

KPK menemukan dan menyita data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka telah ditahan.

Mereka ialahSudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MAElly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Atas perbuatannya,Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK