Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.
Andi yang merupakan orang tua mahasiswa penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan diadili dalam waktu dekat.
"Hari ini jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berujar penahanan terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor. Tim jaksa, lanjut Ali, sekaligus juga melakukan pemindahan tempat tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Lampung.
"Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," kata Ali.
KPK memproses hukum empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Tiga tersangka lain masih dalam penahanan tim penyidik KPK hingga 17 November 2022.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.
(ryn/bmw)