Tante Brigadir J Ungkap Awal Kecurigaan ke Polisi Sejak di Jambi
Tante Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rohani Simanjuntak mengungkapkan awal pihak keluarga curiga ada kejanggalan dari gelagat kepolisian.
Dia menceritakan itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Kecurigaan dimulai ketika keluarga menjemput jenazah Brigadir J di Bandara Sultan Thata Saifuddin, Jambi, pada 9 Juli.
Keluarga curiga lantaran mobil ambulans yang membawa jenazah Brigadir J menuju rumah tidak membunyikan sirine hingga keluar area bandara. Sirine ambulans baru dinyalakan setelah berjalan sekitar 50 meter dari bandara.
"Di sana kami curiga juga. Ada apa ya? Sesudah itu berjalan lagi 40 kilometer baru ada mobil patwal mengawal kami dari belakang. Di sana kami curiga lagi," kata Rohani.
Setelah tiba di Rumah Duka, ia mengatakan pihak keluarga kemudian diminta untuk langsung menandatangani surat penyerahan jenazah.
Namun hal itu ditolak lantaran Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J masih belum tiba dari Sumatera Utara.
"Sesudah itu setengah 11 malam baru orang tua almarhum sampai di Sungai Bahar. Akhirnya kami ceritakan ke Pak Samuel," beber Rohani.
Setelah mengonfirmasi jenazah Brigadir J, Rohani menyebut kecurigaan semakin timbul lantaran dinilai ada bekas luka aniaya. Padahal pihak kepolisian menyebut penyebab kematian adalah penembakan.
Rohani lantas berusaha keras agar kasus kematian keponakannya yang janggal tidak tenggelam. Rohani langsung menghubungi media untuk memberitakan kasus ini.
Pertama, Rohani menghubungi media Pelopor News dan berita tersebut ditayangkan melalui media sosial Youtube.
Dua jam setelah tayangan tersebut ramai, Rosti menyebut video tersebut tidak dapat lagi ditemukan di akun youtube Pelopor News.
Ia juga mengaku ditelepon oleh pihak Pelopor News dan diwanti-wanti apabila ada pihak kepolisian yang menghubungi.
"Ibu Rohani, kalau ada nanti polisi yang telpon ibu, bertanya pada ibu, dari mana berita itu tahu, bilang saja ibu nonton di Youtube pelopor news," tiru rohani.
Rohani kemudian mencoba kembali mengangkat kasus kematian keponakannya dengan menghubungi media Tribun Jambi.
Rohani Simanjuntak merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada hari ini.
Ricky dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (E).
Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(tfq/bmw)