Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat murka lantaran dari pihak penegak hukum tak ada yang mengabarkan kepada keluarga mengenai kematian anaknya tersebut.
Hal itu diungkap Rosti saat menjadi saksi sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti baru mengetahui kematian anaknya beberapa hari setelah peristiwa. Dia pun melampiaskan kemarahannya saat sejumlah polisi mendatangi rumahnya.
Ia meminta bukti valid yang menunjukkan anaknya tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," ujar Rosti menirukan ucapannya dulu.
Mendengar hal itu, kata Rosti, Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto merasa terpojok. Tapi Rosti tak gentar.
Saat itu dia mengaku terus mencecar Kombes Susanto.
"'Kenapa saya memojokkan bapak?' Saya bilang begitu kepada Kombes Susanto. 'Kenapa? Kalau memang bapak tak mau mendengar kami bicara, harus bapak yang kami dengar bapak bicara, silakan keluar! 'Saya bilang begitu'. 'Tidak perlu banyak bicara di sini, saya sudah kehilangan anak, saya sudah berduka'," kata Rosti.
Dalam amarahnya Rosti menekankan kepada para polisi yang datang ke rumahnya agar berbicara berdasarkan bukti. Namun para polisi itu malah meninggalkan rumah duka.
"Ngomong, bicara sesuai bukti, itu yang saya katakan saat itu. Mereka keringat jagung langsung keluar," ucapnya.
Rosti Simanjuntak menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf.
Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(lna/wis)