Komnas HAM menyampaikan kesimpulan terjadi pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang telah menewaskan setidaknya 135 orang
Sedikitnya ada tujuh pelanggaran HAM dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam lalu.
"Dari semua peristiwa itu ada tujuh pelanggaran HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu, penggunaan kekuatan yang berlebihan bahwa penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 FIFA soal safety and security itu dilarang," imbuhnya.
Kedua, dengan tewasnya 135 orang, Komnas HAM menyatakan, Tragedi Kanjuruhan telah melanggar hak untuk hidup.
Ketiga, kata Anam, adalah hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan menurut Komnas HAM, pada saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Keempat adalah pelanggaran hak atas kesehatan, dengan banyaknya orang yang mengalami luka-luka akibat gas air mata, Komnas HAM menetapkan tragedi ini telah melanggar hak tersebut.
"Banyak orang luka-luka akibat gas air mata, matanya merah, kaki patah, sesak napas, trauma, dan lain sebagainya. Nah, ini pelanggaran terhadap atas hak kesehatan nah ini yang penting memastikan di samping sudah ada bantuan tapi memastikan bagaimana korban-korban yang potensial mengalami gangguan kesehatannya secara permanen" kata Anam.
Kelima, hak atas rasa aman, Komnas HAM menyayangkan sikap PSSI dalam gelaran lanjutan laga BRI Liga 1 antara Arema vs Persebaya yang berisiko tinggi, tetapi tidak memiliki langkah konkret atas hal tersebut.
"Berikutnya hak atas rasa aman, pertandingan ini adalah high risk tapi enggak ada langkah konkret terhadap status pertandingan ini dari PSSI," ujar dia.
Keenam, pelanggaran hak anak, di mana Komnas HAM mencatat per tanggal 11 Oktober 2022 setidaknya terdapat 38 anak yang meninggal dunia.
"Belum lagi yang mengalami luka-luka," kata Anam.
Terakhir, poin ketujuh pelanggaran HAM yang disampaikan Komnas HAM ialah pelanggaran pada business and human rights. Menurut Komnas HAM entitas bisnis pada kasus ini justru mengabaikan aspek HAM dan lebih menonjolkan aspek-aspek komersialisasinya.