Tim Gabungan Aremania (TGA) mendesak agar eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga diperiksa penyidik terkait Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 135 orang.
Pendamping hukum TGA yang juga Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan pemeriksaan Nico penting dilakukan karena saat malam tragedi itu merupakan pucuk pimpinan kepolisian di Jatim. Dia juga diklaim sebagai orang yang memberi izin digelarnya pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Penyidikan tidak menyentuh pimpinan tertinggi pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan. Pertandingan itu kan atas izin Kapolda Jatim, sementara Kapolda tidak diperiksa, alih-alih diperiksa dia hanya dipindah saja," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, usai Tragedi Kanjuruhan, Nico Afinta ditarik ke Mabes Polri. Nico dimutasi dari Kapolda Jatim menjadi Staf Ahli Sosbud Kapolri.
Posisi Kapolda Jatim kini dipegang Irjen Pol Toni Harmanto yang sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan.
Selain itu, Andy mengatakan pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan perkara Tragedi Kanjuruhan Malang. Saat ini, sudah ada enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang terdiri atas tiga sipil dan tiga polisi.
Pihaknya pun menyorot soal rekonstruksi yang telah dilakukan di lapangan Mapolda Jatim tak sesuai dengan fakta yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam di Stadion Kanjuruhan, Malang. Kemudian, sambungnya, tiga berkas perkara yang semula telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim penyidikannyatak dilengkapi autopsi.
"Yang pertama penyidikan tidak dilengkapi dengan autopsi. Kedua soal rekonstruksi, yang dilakukan oleh polisi tidak menggambarkan fakta yang terjadi di malam hari itu," katanya.
Diketahui, autopsi korban baru akan dilakukan pada Sabtu (5/11) mendatang setelah orang tua yang tewas bersedia usai mendapat perlindungan LPSK. Sebelumnya, autopsi yang dijadwalkan pada Oktober lalu batal setelah ayah korban memilih tak melanjutkannya dengan dalih ada dugaan intimidasi.
Kejanggalan lainnya, kata Andy, adalah tidak tepatnya pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
"Pasal yang disangkakan 359 dan 360 KUHP tidak menjawab harapan keadilan korban," kata Andy.
Andy menyebut dua pasal itu hanya menjerat tersangka dengan dugaan kealpaan atau kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal.
"Tindakan personel kepolisian yang menembakkan gas air mata itu bukan kelalaian tapi bentuk kesengajaan," ujarnya.
Seharusnya, menurut mereka, para tersangka terutama tiga anggota Polri dijerat dengan pasal 338 dan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Personel kepolisian di lapangan harus ditetapkan tersangka sesuai dengan fakta hukum yang ada kalau sangkaannya hanya menyoal kelalaian itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan polisi untuk diperbaiki lagi sesuai fakta hukum yang ada.
"Secara substansi dua pasal itu tidak meliputi seluruh tindakan pidana yang terjadi tanggal 1 Oktober. Secara teknis penyidikan itu juga tidak menunjukan fakta hukum yang ada bahkan terkesan menyembunyikan. Maka kami minta Kejaksaan untuk P18," kata dia.
Secara terpisah, Kejati Jatim menyatakan telah mengembalikan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang ke Penyidik Polda Jatim karena dinyatakan belum lengkap atau P18.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan P18 itu ke penyidik, Senin (31/10) kemarin.
"Terhadap tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan, pada 31 Oktober 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18," kata Fathur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
Terkait apa saja yang belum lengkap dalam berkas itu, Fathur menyebut jaksa akan secepatnya mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.
"Terkait dengan petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi atau P19, masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap 1," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).
Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni untuk tersangka tiga polisi.
Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.