Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidaklah cukup.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai merilis hasil temuan penyelidikan pihaknya terkait tragedi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam berharap laporan tersebut dapat menerangkan peristiwa serta mendorong rasa keadilan.
"Siapapun pelakunya, ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 (tersangka) ndak cukup," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11).
"Kami tadi menjelaskan dengan sangat jelas, bahwa ada satu fakta, ada satu peristiwa, ada orang yang melakukan tindakan-tindakan tersebut yang tidak hanya dipahami sebagai tindakan administratif atau tidak hanya dipahami sebagai tindakan pelanggaran etik. Tapi itu harus dipahami sebagai tindakan pidana," jelas Anam.
Komnas HAM juga telah menyatakan tragedi ini sebagai peristiwa pelanggaran HAM.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian membuka peluang tersangka baru di tragedi Kanjuruhan. Terutama, setelah ada petunjuk dari Kejaksaan.
"Ada [potensi tersangka baru], nunggu petunjuk jaksa dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).
Ia tidak mengungkapkan identitas calon tersangka dimaksud. Hanya saja, Dedi menjelaskan calon tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP serta Pasal 52 Jo 103 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"[Jumlah tersangka] nanti dulu. [Pasal] sama, dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," jelas dia.
Polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi meskipun berkas perkara enam tersangka sudah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berkas pertama adalah tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Lalu, berkas kedua Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Lalu ada tiga berkas perkara tersangka dari unsur kepolisian yaitu Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Keolahragaan.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 lainnya luka-luka.
Komnas HAM berkesimpulan bahwa gas air mata yang ditembakkan aparat polisi sebagai pemicu jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 lalu.
(pop/pmg)