Ada Unsur Pidana, Kasus Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan
Polres Metro Jakarta Pusat menaikkan status perkara insiden festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan ke tahap penyidikan. Status perkara dinaikkan ke penyidikan lantaran ada unsur dugaan pidana.
"Per hari ini naik sidik (penyidikan). Siang ini akan kita naikkan statusnya ke penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11).
Dalam perkara ini, kata Komarudin, pihaknya menemukan ada unsur pidana berupa dugaan pelanggaran Pasal 360 KUHP terkait kelalaian.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka," ucap dia.
Sejauh ini penyidik juga telah memeriksa 14 saksi untuk dimintai keterangan terkait festival musik tersebut.
"Sebagian besar dari manajemen kemudian juga dari tenaga kesehatan kemudian dari pengelola GBK dan satgas covid juga," ujarnya.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang dijadwalkan digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun, pada Sabtu (29/10) atau pada hari kedua, acara dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.
Polisi menyebut bahwa berdasarkan permohonan, panitia menargetkan ada 3-5 ribu orang yang hadir dalam festival itu. Namun, polisi menemukan fakta acara tersebut dihadiri lebih 20 ribu penonton pada hari pertama dan kedua.
Kepolisian juga mengungkapkan jumlah penonton acara tersebut mencapai 21 ribu orang. Padahal, kapasitas Istora Senayan hanya sekitar 10 ribu orang.