Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ungkap Sambo Sempat Pukul Tembok

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 15:16 WIB
Ferdy Sambo disebut sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan kala menceritakan kronologi kematian Brigadir J kepada Polres Jakarta Selatan (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menyebut Ferdy Sambo sempat memukul tembok dengan keras di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Itu terjadi ketika Sambo menceritakan kronologi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ridwan sebelum olah TKP dilakukan.

Mulanya, Ridwan menceritakan kondisi rumah dinas Duren Tiga tak lama setelah penembakan terjadi.

"Saya melihat ada mayat, ada pecahan kaca, ada retakan cermin, kemudian ada tembakan di beberapa lubang pada dinding di tangga, ada beberapa selongsong peluru saya lihat di lantai," kata Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Saat itu Ridwan juga melihat ada satu buah senjata. Namun, saat itu ia tidak mengecek jenis senjata yang ia lihat.

Ridwan lalu mendengarkan kronologi kematian Brigadir J. Menurut Ridwan, Sambo menyebut Brigadir tewas usai baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Latar belakang penembakan yaitu dugaan pelecehan seksual istri Sambo, Putri Candrawathi, oleh Yosua.

"Saat dia sambil menjelaskan, kemudian pada saat dia menunjukkan ke arah pintu kamar, bahwa 'ini sebenarnya kejadian akibat dari istri saya dilecehkan'. Itu kata FS [Ferdy Sambo]," tutur Ridwan.

"Ini istri saya dilecehkan dan peristiwa ini juga sebelumnya di Magelang. FS sempat sampaikan itu," sambungnya.

Kata Ridwan, Sambo menyampaikan peristiwa tersebut sembari memukul tembok dengan keras. Matanya pun berkaca-kaca.

"Dan dia kembali lihat saya, saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis; tampak sedih," ucap Ridwan.

"Setelah itu saya menyampaikan kepada FS bahwa 'Mohon izin jenderal, saya harus segera panggil tim olah TKP saya'," imbuhnya.

Dalam sidang ini, AKP Irfan Widyanto duduk sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto yakni mengambil rekaman CCTV vital di kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Adapun dalam surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana, Ridwan disebut menyerahkan DVR CCTV miliknya kepada Irfan sebagai rangkaian upaya Sambo dkk menutupi kejahatan yang telah dilakukannya.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK