Nada Tinggi Hakim saat Pengganti CCTV Rumah Sambo Beri Kesaksian

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 18:57 WIB
Hakim yang memimpin sidang obstruction of justice kematian Brigadir J sempat membentak orang yang mengganti rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Ahmad Suhel bertanya dengan keras kepada pengganti rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo dalam persidangan (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Ketua Ahmad Suhel yang memimpin sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J sempat bicara dengan nada tinggi di persidangan hari ini, Kamis (3/11).

Dia gusar dengan keterangan saksi pemilik usaha CCTV yang diminta mengganti rekaman kamera di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mulanya, pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksian ketika diminta mengganti CCTV oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay. Afung mengaku mengenal Acay sejak 2011 dan kerap diminta Acay untuk mengganti CCTV.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan apakah CCTV yang diminta diganti itu sudah dalam keadaan rusak atau tidak. Namun, Afung terlihat gugup.

"Itu tinggal dijawab aja! Apakah yang diminta Acay juga tidak dalam keadaan rusak?" tanya Hakim di sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar pertanyaan itu, Afung bertanya balik kepada hakim terkait lokasi penggantian CCTV tersebut.

"Izin yang mulia yang mana? Yang di rumah atau?" tanya Afung.

"Di mana saja? Kan saudara katakan beberapa kali diminta tolong sama Acay," kata Hakim.

"Selama ini yang saya ganti dalam kondisi rusak. Kalau tidak dalam kondisi rusak saya belum pernah. Kecuali memang ada satu penggantian untuk update ke mesin yang baru supaya dia men-support megapixel dan gambar lebih tajam ada pernah," kata dia.

"Selain di rumah, di mana lagi dimintai tolong untuk ganti DVE? Di kantor atau di rumah?" tanya hakim.

"Mungkin di rumah," jawab Afung.

"Jangan mungkin!" ujar hakim dengan nada tinggi.

"Customer saya banyak yang mulia," kata Afung.

"Saya hanya tanya Acay saja," ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria selaku terdakwa juga bertanya kepada Afung terkait permintaan penggantian CCTV oleh Acay.

"Apakah bapak pernah dipakai jasanya oleh Acay untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya kuasa hukum.

"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," jawab Afung.

Di kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kematian Brigadir J, ada sejumlah orang yang menjadi terdakwa.

Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto serta Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo. Sementara itu, Agus Nurpatria menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

Agus juga meminta Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER