Polisi Bidik Tersangka Insiden Festival Musik Berdendang Bergoyang

CNN Indonesia
Jumat, 04 Nov 2022 13:33 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat bakal segera menetapkan tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta.
Festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Pusat bakal segera menetapkan tersangka terkait insiden di festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Jakarta.

Dalam perkara ini, ada satu orang terlapor berinisial HA yang merupakan pihak event organizer atau penyelenggara acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan nantinya terlapor dan saksi lainnya akan diperiksa. Ini dilakukan untuk melihat kesesuaian pernyataan saat proses interogasi dan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau masih tetap sama sesuai keterangan pada saat interogasi, maka sudah cukup untuk dinaikkan jadi tersangka. Makanya kita belum bisa tersangka karena masih proses BAP," kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).

Komarudin mengatakan jika keterangan dalam proses interogasi dan BAP sama, maka penyidik akan segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka.

"Setelah di-BAP kalau keterangan masih tetap sama maka bisa mengarah ke tersangka," ucap Komarudin.

Diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno.

Polisi kemudian mencabut izin penyelenggaraan acara itu pada Sabtu (29/10) sehingga acara pun dihentikan. Alasan pencabutan izin ini karena ada potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.

Teranyar, Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada dugaan pelanggaran pidana Pasal 360 ayat 2 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER