BPOM Resmi Terbitkan Izin Darurat Vaksin Inavac untuk Dewasa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin virus corona (Covid-19) Inavac yang dikembangkan Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
"Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur pada hari ini Jumat 4 November, Badan POM mengumumkan informasi adanya persetujuan penggunaan emergency authorization dari vaksin Covid-19 produksi dalam negeri dengan nama Inavac atau dikenal juga sebelumnya dengan vaksin merah putih," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Jumat (4/11).
Penny menjelaskan vaksin Inavac ini dikembangkan dengan platform inactivated virus atau dari hasil isolasi virus Sars Cov-2 Asian Covid-19 di Surabaya.
"Badan POM mengikuti bagaimana perjuangannya dari awal. Mudah-mudahan ke depan proses produksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami kawal tentunya," ujarnya.
Penny turut menyampaikan bahwa dari hasil pengujian dan proses lainnya, Inavac mampu mencegah virus Covid-19 pada orang dewasa dengan usia 18 tahun ke atas.
Penny pun menuturkan bahwa Inavac akan menjadi vaksin primer ini diberikan dua dosis suntikan dengan interval 28 hari.
"Dengan disetujuinya emergency use authorization untuk Inavac atas nama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia untuk vaksinasi primer pada dewasa usia 18 tahun ke atas maka ini sudah mulai kita mendukung cita-cita bangsa Indonesia dalam kemandirian vaksin Covid-19 di dalam negeri," tuturnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui dua nama produk vaksin virus corona buatan dalam negeri yakni vaksin Inavac dan IndoVac.
Vaksin Inavac dengan platform inactivated virus dikembangkan oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga bekerja sama dengan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. Sementara IndoVac dengan platform subunit protein dikembangkan oleh PT Bio Farma dan Baylor College of Medicine.
Sebelumnya, Penny sempat menyampaikan bahwa seluruh vaksin buatan dalam negeri dinyatakan halal berdasarkan hasil audit dan sertifikasi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
"Itu semua vaksin halal, sudah tersertifikasi halal. Jadi semua vaksin dalam negeri adalah vaksin halal," ujarnya, Rabu (28/9).
(dis/pmg)