Polisi turut menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam pengusutan kasus festival musik Berdendang Bergoyang.
Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya hanya menggunakan Pasal 360 KUHP ayat 2 terkait kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka.
"Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun denda Rp100 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin menerangkan UU Kekarantinaan Kesehatan ini juga diterapkan lantaran membludaknya jumlah penonton festival musik tersebut.
Apalagi, berdasarkan temuan kepolisian, jumlah tiket yang terjual mencapai 27.879. Padahal, dalam pengajuan izin acara, penyelenggara menyebut perkiraan penonton hanya 3.000 orang.
"Iya karena jelas membludaknya penonton. Jadi kalau menyebabkan korban Pasal 360, karena dengan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid maka kena Pasal 93," tutur Komarudin.
Diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang dijadwalkan digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun, pada Sabtu (29/10) atau pada hari kedua, acara dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan karena alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.
Teranyar, Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan karena telah ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam insiden ini.
(dis/isn)