Sekda Papua Diperiksa KPK dalam Kasus Lukas Enembe

CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2022 10:37 WIB
Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun merupakan satu dari 10 saksi kasus Lukas Enembe yang diperiksa oleh penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11).
KPK memeriksa Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi perkara yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi perkara yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Ridwan merupakan satu dari 10 saksi yang diperiksa tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11) lalu. Para saksi itu merupakan pejabat pemerintahan dan kalangan swasta.

"Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Noldy Taroreh juga hadir sebagai saksi. KPK mendalami pengetahuan Noldy terkait pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua.

Sementara pihak swasta yang turut hadir sebagai saksi adalah Rijatono Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny Pirono.

Lalu, Karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, Staf Finance PT Tabi Bangun Papua Meike, dan Staf PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum.

Selanjutnya, Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuh Ali.

KPK bersama tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya telah menyambangi kediaman Lukas di Jayapura, Papua pada Kamis (3/11) lalu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjabat erat tangan Lukas Enembe.

Selain itu, Firli menyebut dirinya sempat berbicara dengan Lukas selama sekitar 15 menit. Menurut dia, tidak ada yang disembunyikan oleh Lukas.

Firli menjelaskan pemeriksaan kesehatan berlangsung sekitar 1,5 jam. Menurutnya, Lukas telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kabar tersebut diumumkan pada pertengahan bulan September lalu.

Kendati demikian, Lukas tak kunjung memenuhi panggilan KPK. Lukas selalu absen dari dua panggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan masih menderita sakit.

Tak hanya itu, Istri dan anak Lukas yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe juga mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

(pop/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER