Dua pemeran video porno kebaya merah telah ditangkap. Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi menemukan petunjuk-petunjuk kuat.
Berikut CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah petunjuk yang ditemukan polisi untuk menyelidiki pemeran video tersebut.
Petunjuk pertama ditemukan oleh Polrestabes Surabaya. Mereka memastikan lokasi direkamnya video porno itu terjadi di hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kamar itu, kata dia ditemukan interior dan penataan ruangan yang identik dengan video porno perempuan berkebaya merah.
"Dari hasil penyelidikan anggota di lapangan, menjelaskan bahwa petugas mencocokkan tempat atau kamar seperti yang ada di dalam video tersebut, diduga video tersebut dibuat di kamar nomor 1710," kata Fakih, Minggu (6/11).
Tak hanya itu, usai menggali keterangan pengelola hotel, aparat kepolisian menduga video porno itu direkam sebelum bulan Juli 2022.
"Dari keterangan petugas hotel dan sejumlah karyawan hotel, diketahui bahwa tiap kamar dipasang Stiker dilarang merokok di Bulan Juni-Juli 2022 sedangkan di dalam Video tersebut di dalam kamar tidak ada stiker dilarang merokok," ujarnya.
Polisi juga menyebut, sementara ini pemeran video porno itu bukanlah karyawan atau pegawai hotel tersebut.
"Bahwa pegawai di hotel tidak ada yang menggunakan pakaian kebaya dan pemeran dalam video tersebut dipastikan bukan pegawai hotel," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Farman mengatakan dua pemeran video porno perempuan berkebaya merah telah ditangkap. Mereka diringkus di wilayah Surabaya.
"Benar, sudah ditangkap," kata Farman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (7/11).
Kedua orang itu masing-masing adalah pemeran laki-laki dan sosok perempuan yang mengenakan pakaian kebaya merah. Mereka, kata Farman, ditangkap di Surabaya, pada Minggu (6/11) kemarin.
"Kami amankan keduanya, Minggu kemarin," ucapnya.
Saat ini, keduanya masih diperiksa secara intensif dan diinterogasi oleh penyidik di Mapolda Jatim.
(frd/isn)