Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J Pakai Masker

CNN Indonesia
Senin, 07 Nov 2022 14:24 WIB
Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan kondisi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat saat 8 Juli 2022.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan kondisi jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tertutup masker dan berlumuran darah saat dievakuasi pada 8 Juli 2022 silam.

Hal itu disampaikan Syahrul saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Kala itu, kata dia, jenazah Brigadir J berlumuran darah dengan wajah tertutup oleh masker berwarna hitam dan mengenakan kaos putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jenazah sudah di kantong?" tanya hakim.

"Belum. Masih tergeletak berlumuran darah yang mulia," jawab Syahrul.

Syahrul melihat dada kiri Brigadir J bolong akibat luka tembak. Syahrul pun diminta tolong untuk mengecek nadi Brigadir J. Namun, denyut nadi sudah tak bisa dirasakan lagi.

"Saya disuruh oleh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek nadi di leher dan tangan memang tidak ada Yang Mulia," imbuhnya.

Kemudian, di persidangan Syahrul ditunjukkan potret kondisi jenazah Brigadir J. Potret tersebut tampak seperti apa yang ia saksikan pada saat melakukan evakuasi.

"Wajahnya ditutupi masker?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Syahrul.

"Warna hitam seperti ini?" tanya hakim

"Iya yang mulia," jawab Syahrul.

Usai memastikan nadi Brigadir J terhenti, Syahrul lalu bergegas mengambil kantong jenazah.

"Saya bilang izin pak sudah tidak ada. Lalu dibilang 'pasti mas?' Pasti pak. Lalu, dicek kembali sama bapak-bapak di lokasi lalu 'ya sudah mas minta tolong dibantu evakuasi', terus saya bilang izin pak saya ambil kantong jenazah," ujarnya.

Adapun Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(lna/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER