Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado menyebut ratusan aparat kepolisian menggusur secara paksa lahan garapan petani Desa Kalasey Dua, Minahasa, Sulawesi Utara.
Pengacara publik LBH Manado Frank T. Kahiking mengatakan aparat datang pada hari ini, Senin (7/11) pukul 10:00 WITA. Para petani pun memblokade jalan untuk menghalangi penggusuran itu.
"Tetapi aparat kepolisian tetap memaksa dengan tindakan represif kepada massa aksi sehingga ada beberapa yang mengalami luka-luka di bagian leher dan tangan kiri," kata Frank dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Frank mengungkapkan aparat yang datang menggunakan senjata api lengkap memaksa masuk dan beberapa kali menembakkan gas air mata kepada masa aksi. Bahkan, ada salah anggota polisi yang terekam mengeluarkan caci maki terhadap petani.
Selain tindakan represif itu, Frank juga berkata sekitar 14 orang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawa ke Polresta Manado pada awal penggusuran. Jumlah terus bertambah berjumlah kurang lebih 40 orang dan dibawa ke Polresta Manado. Sampai pukul 15:10 WITA, mereka belum dilepaskan.
"Di antaranya petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado," ujarnya.
Dia mengungkapkan lahan tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi bahkan belum ada putusan untuk melakukan eksekusi. Namun, penggusuran tetap dilakukan.
"Pemprov Sulut dalam hal ini Gubernur tidak taat terhadap hukum," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Frank, LBH Manado menuntut untuk penggusuran dihentikan. Aparat kepolisian juga ditarik dari lahan tersebut.
"Dan bebaskan petani, mahasiswa dan PBH LBH Manado yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Manado," ucapnya.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi penggusuran dan penangkapan itu kepada Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abast. Namun, hingga saat ini belum juga direspons.