Kejati Kembalikan Berkas Kanjuruhan ke Polisi: Tak Penuhi Syarat

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2022 02:05 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta penyidik Polda Jatim melengkapi berkas kasus Kanjuruhan, salah satunya soal unsur pasal.
Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa disebut Komnas HAM disebabkan gas air mata (ANTARA FOTO/PURNOMO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jawa Timur (P19), Senin (7/11). Mereka meminta penyidik melengkapi berkas tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman. Meski demikian ia tak bisa membeberkan secara detail apa yang kurang dari berkas itu.

"Bahwa terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik [Polda Jatim] tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara," kata Fathur, Senin (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, dalam tiga berkas perkara itu, secara garis besar, terdapat syarat formil serta materiil yang masih kurang dan harus dipenuhi oleh penyidik.

"Tetapi secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan," ucapnya.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar Penyidik Polda Jatim melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER