Saksi Daden Miftahul Haq kukuh membantah telah menggeledah adik dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat, di rumah pribadi terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kawasan Saguling, Jakarta Selatan, sesaat setelah pembunuhan pakai senjata api.
Keterangan Daden ini membuat hakim bertanya-tanya karena berbeda dengan apa yang disampaikan Reza dalam sidang sebelumnya. Hakim pun mengaku kesulitan memverifikasi kebenaran kesaksian Daden karena CCTV atau rekaman kamera pengawas di rumah Saguling itu tak dijadikan barang bukti (BB) di persidangan.
Cerita bermula ketika Daden yang merupakan ajudan Sambo menelepon Reza untuk datang ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat sore itu saya terima telepon dari pak Chuck [Kompol Chuck Putranto]. 'Daden, kamu punya nomor adiknya Yosua enggak?' Ada, Ndan. 'Tolong suruh ke Biro Provos Mabes Polri.' Kemudian saya telepon: Adik, kamu disuruh ke Biro Provos. 'Untuk apa?' Abang juga tidak tahu," tutur Daden di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Terus dia [Reza] sampaikan: 'Bang [Daden], saya baru lepas piket, baju saya baru di-laundry bang.' Terus: Wah, kalau bisa ke kantor itu pakaian dinas," lanjut Daden.
Beberapa waktu kemudian, diakui sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WIB, Reza justru menyambangi Rumah Dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Saguling, Duren Tiga, terlebih dahulu.
Sebagai catatan, tempat kos Reza dengan rumah Saguling berjarak sekitar dua menit jalan kaki.
Adapun Reza dalam sidang sebelumnya beralasan ingin mengambil baju dinas di tempat laundry terlebih dahulu baru kemudian ke Biro Provos.
"Terus sekitar jam 7 atau 8 baru adiknya Yosua yaitu Reza datang ke Saguling. Habis itu, 'Bang, saya disuruh ngapain?' Enggak tahu, mutasi lo mungkin. Terus saya bilang, kalau ke kantor dalam rangka dinas harusnya pakai pakaian dinas Yang Mulia. Saya kasih tahu pakaiannya agak rapi," tutur Daden.
"Keterangan saudara berbeda dengan keterangan saksi lainnya. Mana yang benar?" kata hakim.
"Siap," jawab Daden.
"Reza tiga kali kami periksa dia katakan 'saya digeledah oleh saudara Daden'. Saudara katakan 'oh, saya enggak geledah, saya hanya pegang saja.'," ucap hakim.
"Ya, saya memang tidak geledah," tegas Daden.
"Tetapi dia bilang 'saya digeledah oleh saudara Daden apakah saya membawa senpi [senjata api]. Kalau dia pegang, dia enggak akan pegang paha saya dua kali.' Saya tanyakan berulang kali," ucap hakim.
"Saya tidak menggeledah Yang Mulia. Saya tidak membenarkan keterangan Reza itu," sahut Daden.
"Saya hanya kasih tahu kalau berpakaian preman ke Provos itu tidak pas untuk pakai senjata karena ini bukan fungsinya," lanjut Daden.
"Sayangnya CCTV Rumah Saguling tidak dijadikan BB [Barang Bukti] di sini. Kalau CCTV itu ada, ketahuan keterangan saudara yang benar atau keterangan Reza," terang hakim.
"Siap Yang Mulia, saya katakan yang sebenarnya. Tidak ada penggeledahan di Saguling," tutup Daden.
Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Reza menjelaskan dirinya datang ke Biro Provos Div Propam Mabes Polri dan menemui Kepala Biro Provos kala itu Brigjen Benny Ali. Di sana, Reza mendapat penjelasan bahwa Yosua telah tewas ditembak.
Berdasarkan penuturan Benny Ali, latar belakang penembakan adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Yosua tewas ditembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Daden bersaksi untuk terdakwa Sambo dan Putri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/kid)