Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan dari terpidana Zainudin Hasan yang juga dikenal sebagai adik dari Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Terpidana Zainudin Hasan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11).
Obyek yang dilelang adalah satu bidang tanah seluas 18.515 meter persegi di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah ini tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik. Adapun harga limitnya sebesar Rp5.254.919.000 dan uang jaminan Rp1,5 miliar.
Lelang dilaksanakan pada Kamis, 24 November 2022, pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.
Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.
Pemenang lelang ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Pelunasan harga lelang, yaitu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Sebagai informasi, Zainudin Hasan merupakan Bupati Lampung Selatan yang telah dijatuhi vonis inkrah 12 tahun penjara yang diperkuat kasasi di tingkat MA pada 2020 silam. Ia divonis terkait kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.