Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Tiba di PN Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 09:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang dan rompi terdakwa.

Mereka akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi.

Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang rencana keduanya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(pop/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK