Kemenkes Bakal Rilis Daftar Obat Sirop Aman dalam Waktu Dekat
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal segera merilis daftar obat sirop yang aman digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Dante menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pembaharuan obat sirop yang dinyatakan aman dan tidak mengandung kandungan senyawa seperti Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin maupun Gliserol yang melebihi ambang batas.
"Selama itu nanti akan dievaluasi BPOM kita akan mengeluarkan surat [daftar obat] amannya juga. Iya, dalam waktu dekat," kata Dante di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta Barat, Rabu (9/11).
Kemenkes sebelumnya juga sudah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022 untuk menjadi acuan daftar obat aman di Indonesia.
Lihat Juga : |
Dalam SE itu disebutkan bahwa terdapat daftar 133 produk obat sirop yang tidak mengandung senyawa berbahaya melebihi ambang batas, hingga 23 dari 102 obat sirop (obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipiakal) yang dinyatakan aman.
Kendati demikian, Dante mengingatkan bahwa perkembangan keamanan obat sirop itu masih terus dilakukan sehingga masih bisa berubah-ubah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
"Data selalu diupdate dan data tersebut akan dirilis secara bertahap sesuai waktu untuk melakukan uji klinik obat tersebut," ujar Dante.
BPOM sebelumnya resmi mencabut izin edar tiga industri farmasi yang dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Ketiga industri farmasi tersebut yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop.
Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek, namun BPOM menegaskan tak semuanya mengandung EG dan DEG. Hanya saja produk mereka ditarik lantaran sertifikasi Cara Pembuatan Obat dan Produksi (CPOB) mereka juga ditarik, sehingga produk tersebut tidak boleh diproduksi lagi.
BPOM pada hari ini juga kembali merilis nama dua industri farmasi yang dihentikan produksi terhadap produk obat siropnya. Kedua perusahaan yang dimaksud yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Terdapat masing-masing dua produk obat sirop yang diminta oleh BPOM untuk ditarik dari pasaran.
(khr/ain)