BPOM Duga Ada Unsur Penipuan Oleh Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

CNN Indonesia
Rabu, 09 Nov 2022 13:07 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito memaparkan temuan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menduga ada unsur penipuan yang dilakukan pemasok bahan baku obat sirop terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPOM Penny K. Lukito usai pihaknya melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang menyalurkan bahan baku obat sirop kepada PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo).

Penny memaparkan dari hasil pelacakan yang dilakukan, PT Yarindo tercatat mengambil bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) melalui CV Budiartha. Adapun bahan tersebut didapatkan dari CV Samudera Chemical yang disalurkan melalui CV Anugerah Perdana Gemilang.

"Dalam penelusuran lanjutan distributor kimia dari CV Samudera Chemical ini, Badan POM mengambil sampel bahan kimia sebagai bukti dan dilakukan uji laboratorium," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Penny memaparkan dari 12 sampel bahan baku pelarut Propilen Glikol yang diambil, 9 di antaranya terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Ia menjelaskan cemaran EG dan DEG yang seharusnya hanya sebesar 0,1 persen dalam bahan baku pelarut, dari 9 sampel yang diambil hasilnya justru mencapai 52 hingga 99 persen.

"Jadi hampir 100 persen kandungan EG, bukan lagi Propilen Glikol. Jadi juga ada aspek pemalsuannya ya, labelnya Propilen Glikol padahal dalamnya adalah Etilen Glikol," tuturnya.

Selain itu, Penny menyebut hasil uji lab pada dua sampel Etilen Glikol juga kembali tidak sesuai. Alih-alih mengandung Etilen Glikol, kata dia, dua sampel tersebut justru terbukti mengandung Dietilen Glikol dengan kadar cemaran mencapai 1,34 persen.

"Kemudian ada dua sampel dengan identitas etilen glikol (EG) ternyata kandungannya adalah DEG sampai 1,34 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, BPOM juga turut mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas. Adapun kedua perusahaan farmasi terbaru itu merupakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Sebelumnya BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan sertifikat CPOB dan izin edar obat sirop untuk tiga industri farmasi. Ketiga industri farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menyimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat dalam sediaan cair atau sirop. Total obat sirop yang telah ditarik sebanyak 69 merek.

(tfq/pmg)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO:BPOM Akan Pidanakan Dua Farmasi

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK