BPOM soal Diperiksa Bareskrim: Sebagai Expert, Keterangan Ahli

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 23:07 WIB
BPOM mengungkapkan klarifikasi tersebut merupakan permintaan dari Bareskrim mengingat ada perkara industri farmasi yang ditindak telah dilimpahkan ke Bareskrim.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan kabar mengenai pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap pihaknya. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito merespons rencana pemeriksaan maupun klarifikasi dari Bareskrim Polri terhadap pihaknya.

Penny memastikan pemeriksaan tersebut terkait erat dengan kapasitas BPOM.

"Mereka meminta BPOM sebagai expert-nya, keahlian dikaitkan dengan cara produksi obat yang baik, distribusi yang baik itu ada di BPOM. Jadi, itu keterangan ahli," tegas Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap BPOM.

Penny juga menjelaskan ihwal surat menyurat antara Bareskrim dengan BPOM yang memang rutin dilakukan. BPOM, kata diam tengah berkolaborasi dalam menindak industri farmasi dengan produksi obat sirup yang tidak sesuai standar.

"Saya kira surat dari Bareskrim itu memang selalu rutin administrasi dalam kolaborasi tersebut ada surat menyurat," kata Penny.

Penny mengungkapkan klarifikasi tersebut merupakan permintaan dari Bareskrim mengingat ada perkara industri farmasi yang ditindak telah dilimpahkan ke Bareskrim.

"Itu adalah permintaan dari bareskrim karena ada perkara yang sudah dilimpahkan," kata dia.

BPOM menyebut saat ini terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirop dan memiliki cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Saat ini ada tambahan dua perusahaan farmasi yang diduga tidak memenuhi standar kandungan EG dan DEG. Adapun dua perusahaan farmasi terbaru itu merupakan PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

(mnf/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER