Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menyebut Sukarno menjadi tumbal negara-negara eks penjajah yang tidak terima atas kemerdekaan Indonesia.
Pernyataan Benny itu merespons pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Presiden Sukarno melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Sukarno menjadi tumbal dari sebuah persoalan besar karena negara-negara bekas penjajah tidak rela Indonesia mandiri di bidang politik, ekonomi, dan budaya, maka ada rekayasa kudeta terjadi," kata Benny melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menilai penegasan Jokowi terhadap penghapusan Tap MPRS itu tepat. Ia menyebut sejarah telah diluruskan.
Menurutnya, Sukarno adalah bapak bangsa sekaligus pahlawan nasional yang telah berjuang memerdekakan Indonesia. Sukarno, ucapnya, telah mengabdikan dirinya secara penuh untuk bangsa dan negara.
"Sukarno tetap dikenang sebagai pemimpin besar revolusi dan pemimpin besar bangsa-bangsa. Lewat Sukarno, ratusan negara menjadi merdeka. Berkat jasa Sukarno menciptakan Asia-Afrika yang bersatu untuk mengimbangi dominasi Barat dan Timur," ujarnya.
Benny mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk meneladani Sukarno. Dia berkata pikiran-pikiran Sukarno perlu menjadi pikiran-pikiran Bangsa Indonesia saat ini untuk menjadi bangsa yang besar.
"Sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan, bangsa ini berperan penting dalam menciptakan peradaban dunia dan menciptakan tatanan dunia baru. Maka kita warisi api semangat Bung Karno, bukan abunya", ucap Benny.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan pencabutan Tap MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menyebut Sukarno terlibat peristiwa G30S sudah dicabut. Dia berkata aturan itu telah dicabut melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003.
Dia menilai peraturan dalam Tap MPRS sebelumnya tak perlu dilanjutkan kembali. Jokowi juga menegaskan Sukarno sah menjadi pahlawan nasional karena tak terbukti berkhianat kepada bangsa.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/mpr/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," ucap Jokowi dalam video yang diunggah Sekretariat Presiden, Senin (7/11).
(dhf/isn)