Mabes Polri masih belum menetapkan tersangka dari pihak perusahaan maupun perorangan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Diketahui pada Selasa (1/11) minggu lalu, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara PT AFI Farma dalam kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Lewat peningkatan status perkara tersebut, artinya Polri telah mengantongi dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun seminggu berlalu sejak peningkatan status tersebut, Bareskrim Polri tak kunjung mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto berdalih pihaknya masih akan menggali keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi tambahan. Ia menyebut dalam waktu dekat penyidik bakal meminta keterangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop untuk PT Afi Farma.
"Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman. Namun, tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/10).
Pipit mengklaim saat ini pihaknya masih terus mengembangkan temuan-temuan yang didapati dari lapangan. Hal ini, kata dia, diperlukan guna menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu. kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu," sambungnya.
Ia mengatakan apabila seluruh barang bukti telah cukup, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini. Pipit memastikan pihaknya juga bakal mengumumkan hasil gelar perkara penetapan tersangka itu.
"Kalau sudah jelas semua baru kita gelar perkara. Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan," tuturnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 propinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab gagal ginjal akut adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirop.
Selain itu, Kemenkes memastikan hasil biopsi atau pengambilan jaringan tubuh untuk pemeriksaan laboratorium terhadap pasien gagal ginjal akut yang meninggal di Indonesia, terbukti bahwa kerusakan pada ginjal mereka disebabkan oleh senyawa EG.
Sementara itu, jumlah temuan kasus gagal ginjal akut di Indonesia telah mencapai 324 orang per Minggu (6/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 195 anak.
Lihat Juga : |